Katagori

Kamis, 07 April 2016

HUKUM PERDATA DAN PERDAGANGAN

 Hukum Perdata
 adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

HUKUM PERJANJIAN
·         Standar kontrak
1.      Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu      oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1.      Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
-Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
– Subjek dan jangka waktu kontrak
-Lingkup kontrak
-Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
-Kewajiban dan tanggung jawab
        – Pembatalan kontrak
·         Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1.      Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.      Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
3.      Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
4.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
5.      Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
6.      Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
7.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
8.      Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
9.      Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
10.  Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
1.      Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
2.      Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
3.      Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
4.      Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.









·         Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KHUPer, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Cakap untuk membuat suatu pejanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Sesuatu sebab yang halal
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

·         Saat lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut :
–  Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya
–  Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim
– Mendapatkan peralihan resiko dan
– Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
·         Pembatalan Dan Pelaksaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
– Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka  waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
– Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
– Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
– Terlibat hokum.
– Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber

HUKUM DAGANG DAN BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
·         Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut pendapat Prof. Subekti S.H. bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain dari pada Hukum Perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Menurut pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
2.      Van Alpeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3.      Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
4.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1.      Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.      Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7)
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
·         Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


                                       KASUS : PATEN
Ketidak tahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis
pikiran-rakyat.com
SOREANG, (PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten .
Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.
“Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini.
“Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya.
Ia menilai, Kabupaten Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Analisis :
Pada kasus diatas, diketahui permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB tentang pentingnya merek.
Setelah itu disarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.
Karena banyaknya kasus pelanggaran paten karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka  disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini.
Khususnya Bagi Pengusaha Sablon Ada Baiknya Sebelum Mengerjakan Pesanan Kaos Atau Celana Minta Ditunjukkan Bukti Daftar Merek / Hak Cipta / Patent Dari Pemesan Kaos Agar Terhindar Dari Kasus Yang Terjadi.
                                        KASUS MEREK
Baru 400 UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang
KOMPAS.com
SOLO, KOMPAS.com– Baru 400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4). Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana.
“Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain.
“Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis :
Kesadaran masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek diIndonesia masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas setelah itu kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah. Padahal pendaftaran merek digunakan untuk mencegah terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebelumnya.
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung kreatifitas masyarakat untuk dapat diakui dan mencegah adanya tindakan peniruan yang berujung pada kasus. Hal ini juga meringankan untuk kalangan rendah yang mempunyai potensi namun berkehidupan kurang berkecukupan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar