Katagori

Rabu, 06 November 2013

Lingkungan Basis Data


PENDAHULUAN

•             Latar Belakang
     Basis data terdiri dari dua kata yaitu basis dan data. Basis dapat diartikan sebagai tempat berkumpul, markas atau sarang, sedangkan data suatu fakta dari dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti kaset ( lagu, penyanyi, pencipta dan lain-lain ) atau kendaraan (mobil, motor, bus, dan lain-lain). Basis data dan lemari kaset memiliki prinsip kerja dan tujuan yang sama, yaitu pengaturan, kemudahan dan kecepatan dalam pengambilan suatu objek.
      Pengaturan yang dilakukan pada lemari kaset merupakan pengaturan secara manual di mana pengaturan tersebut dapat diaplikasikan dalam ke dalam suatu data abstrak yang berisi karakteristik dari suatu kaset dan disimpan didalam suatu basis data atau tempat penyimpanan data tau file. Sehingga perbedaannya ada pada media penyimpanannya. Basis data menggunakan media penyimpanan elektronis sedangkan kaset menggunakan lemari untuk media penyimpanannya. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan-perbedaan lainnya seperti jenis metode / cara yang digunakan dalam upaya penyimpanan atau jumlah yang akan disimpan.
     Sebuah basis data dapat dipandang sebagai suatu jenis filing cabinet elektronik yang disebut juga sebuah tempat penyimpanan untuk files data yang terkomputerisasi.
PEMBAHASAN
    Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa latin (systēma) dan bahasa yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
       Pengertian Sistem Basis Data
SISTEM DATABASE adalah suatu sistem penyusunan dan pengelolaan record-record
dengan menggunakan komputer, dengan tujuan untuk menyimpan atau merekam serta
memelihara data operasional lengkap sebuah organisasi/perusahaan, sehingga mampu
menyediakan informasi yang optimal yang diperlukan pemakai untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.

    Komponen Utama Sistem Basis Data
1. Perangkat Keras (Hardware)
2. Sistem Operasi (Operating System)
3. Basis Data (Database)
4. Sistem (Aplikasi/Perangkat Lunak) Pengelola Bisnis Data (DBMS)
5. Pemakai (User)
6. Aplikasi (perangkat lunak) lain (bersifat opsional)[2]
Komponen Utama Database

    Untuk membuat suatu database kalian harus mengetahui komponen-komponen apa saja yang diperlukan dalam membuat database.
Untuk itu saya akan memberitahu komponen-komponen dasar apa saja yang dibutuhkan dalam membuat database.

Perangkat Keras ( Hardware )
    Perangkat keras yang dibuthkan dalam pengolaan database berupa komputer beserta kelengkapannya seperti monitor, memory, keyboard, mouse dan lain-lain.

Data
    Komponen yang akan diolah sehingga bernilai informasi dan dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan.

Perangkat Lunak ( Sotware )
    Aplikasi yang digunakan untuk mengelola database misalnya Visual Basic.

Pengguna ( User )
    Pengguna atau user ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.    Database Manager
Modul program menyediakan antar muka ( Interves ) antara penyimpanan data tingkat rendah dalam databasedengan program aplikasi dan query yang diajukan system database.
2.    Database administrator ( DBA )
Orang yang mempunyai kekuasaan sebagai pusat pengontrol terhadap seluruh system baik data maupun program yang  mengakses data.
3.    Database User
Pemakai database berdasarkan cara berinteraksi terhadap system.
database user ini juga dibagi menjadi  beberapa macam yaitu:
    * Programer Aplikasi
Seorang prefesional computer  yang berinteraksi terhadap system Database dengan penulis program dan menggunakan Data Manipulation Language ( DML ) yang dibuat bahasa pemrograman seperti , bahasa c, pascal cobol, dll. Program – program yang dibuatnya disebut dengan program aplikasi.
    * User Mahir
Pemakai yang berinteraksi  terhadap system database menggunakan fasilitas query yang telah disediakan  oleh DBMS dan telah mahir mengggunakannya.
    * User Umum
Pemakai yang tidak berpengalaman, berinteraksi dengan system database tanpa menulis program dan query, tetapi hanya menjalankan program- program aplikasi yang dibuat oleh Programer Aplikasi.
    * User Khusus
Pemakai yang menulis aplikasi data secara traditional, tetapi untuk keperluan khusus, seperti untuk aplikasi Artificial Intelegen, system pakar, pengolahan dll.

       Tingkatan Arsitektur Basis Data ANSI-SPARC
  Ada 3 tingkat dalam arsitektur basis data yang bertujuan membedakan cara pandang pemakai terhadap basis data dan cara pembuatan basis data secara fisik.
 Tingkatan arsitektur basis data,yaitu :
1.            Tingkat Eksternal (External Level)    
2.            Tingkat Konseptual (Conseptual Level)
3.            Tingkat Internal (Internal Level)




Contoh : sebuah file Pegawai yang akan didefinisikan
•             Tingkat Eksternal (External Level)
   Cobol
       01 PEG_REC.
          02 PEG_NO PIC X(6).
          02 DEPT_NO PIC X(4).
          02 GAJI PIC 9(6).
•             Tingkat Konseptual (Conceptual Level)
       PEGAWAI
      NOMOR_PEGAWAI        CHARACTER 6
     NOMOR_DEPT      CHARACTER 4
       GAJI  NUMERIC 6
•               Tingkat Internal (Internal Level)
FILE_PEGAWAI   LENGTH = 22
PREFIX       TYPE = BYTE (6), OFFSET = 0
EMP#          TYPE = BYTE (6), OFFSET = 6, INDEX = EMPX
DEPT#        TYPE = BYTE (4), OFFSET = 12
PAY    TYPE = FULLWORD, OFFSET = 16
    Data Independence
  Tujuan utama dari 3 tingkat arsitektur adalah memelihara kemandirian data (data independence) yang berarti perubahan yang terjadi pada tingkat yang lebih rendah tidak mempengaruhi tingkat yang lebih tinggi.
Ada 2 jenis data independence, yaitu
1. Physical Data Independence
2. Logical Data Independence
    Prinsip Data independence adalah salah satu hal yang harus diterapkan di dalam pengelolaan sistem basis data dengan alasan-alasan sbb :
1. DBA dapat mengubah isi, lokasi, perwujudan dalam organisasi basis data tanpa mengganggu program-program aplikasi yang sudah ada.
2. Pabrik / agen peralatan / software pengolahan data dapat memperkenalkan produk-produk baru tanpa mengganggu program-program aplikasi yang sudah ada.
3. Untuk memindahkan perkembangan program-program aplikasi .
4. Memberikan fasilitas pengontrolan terpusat oleh DBA demi keamanan dan integritas data dengan memperhatikan perubahan-perubahan kebutuhan pengguna.
    Bahasa Dalam DBMS
  DBMS (Database Management systems) adalah kumpulan program yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang berhubungan dengan basis data. Dengan adanya berbagai tingkatan pandangan dalam suatu basis data maka untuk mengakomodasikan masing-masing pengguna dalam piranti lunak manajemen basis data biasanya terdapat bahasa-bahasa tertentu yang disebut Data Sub language.
  Data sub language adalah subset bahasa yang dipakai untuk operasi manajemen basis data. Dalam penggunaan biasanya dapat ditempelkan (embedded) pada bahasa tuan rumah (Cobol, PL/1, dsb). Secara umum maka setiap pengguna basis data memerlukan bahasa yang dipakai sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam basis data secara umum dikenal 2 data sub language, yaitu:
1. Data Definition Language (DDL)
2. Data Manipulation Language (DML)
Ada 2 jenis DML,yaitu :
1. Procedural DML
2. Non Procedural
    Programmer aplikasi menggunakan bahasa-bahasa seperti Cobol, Informix, dll (host language) yang ditempelkan dengan bahasa yang dipakai dalam DBMS. Pemakai terminal menggunakan bahasa Query (misal SQL) atau menggunakan program aplikasi (yang dirancang oleh programmer). Sedangkan DBA lebih banyak menggunakan bahasa DDL dan DML yang tersedia dalam DBMS.
•             Model Data
   Model data adalah kumpulan konsep yang terintegrasi yang menggambarkan data, hubungan antara data dan batasan-batasan data dala suatu organisasi. Fungsi dari sebuah model data untuk merepresentasikan data sehingga data tersebut mudah dipahami.
Untuk menggambarkan data pada tingkat eksternal dan konseptual digunakan model data berbasis objek atau model data berbasis record.
1. Model Data Berbasis Objek
    Model data berbasis objek menggunakan konsep entitas, atribut dan hubungan antar entitas. Beberapa jenis model data berbasis objek yang umum adalah :
       - entity-relationship
       - semantic
       - functional
       - object-oriented
2. Model Data Berbasis Record
     Pada model data berbasis record, basis data terdiri dari sejumlah record dalam bentuk yang tetap yang dapat dibedakan dari bentuknya. Ada 3 macam jenis model data berbasis record yaitu :
          - Model data relasional (relational)
          - Model data hierarkhi (hierarchical)
- Model data jaringan (network)
   Model data jaringan dikenal sebagai STRUKTUR PLEX .

    Fungsi DBMS
Layanan-layanan yang sebaiknya disediakan oleh database management system  adalah :
1.  Penyimpanan, pengambilan dan perubahan data
2.  Katalog yang dapat diakses pemakai
3.  Mendukung Transaksi
4.  Melayani kontrol concurrency
5.  Melayani recovery
6.  Melayani autorisasi
7.  Mendukung komunikasi data
8.  Melayani integrity
9.  Melayani data independence
10. Melayani utility

       Komponen DBMS

Minggu, 30 Juni 2013

Ketahanan nasional



A.      Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia.

B.     Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

C.       Pengertian Ketahanan Nasional
            Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
            Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

D.      Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
*  Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
*  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan   adanya   interaksi   dan   ketergantungan   dengan   dunia internasional.
*  Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan,   dan   kenyataan   real   ini   dikembangkan   secara   serasi   dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
*  Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras   pada   seluruh   aspek   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.   Ketahanan   Nasional   mencakup   ketahanan   segenap   aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh  dan terpadu (komprehensif intergral).

E.       Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
• Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
• Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
• Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

F.        Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.    Aspek alamiah (Statis)
     a. Geografi
     b. Kependudukan
     c. Sumber kekayaan alam

2.    Aspek sosial (Dinamis)
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.


G.      Keberhasilan Ketahanan Indonesia
Ø  Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
-   Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
-  Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
-     Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
-    Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
Ø  Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
-   Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Ø  Aspek Pertahanan dan Keamanan
Mewujudkan kekuatan Hankam Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
-     Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
-    Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Ø  Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
-       Sistem pendidikan
-       Sisten inovasi -   
   Infrastruktur masyarakat informasi
-       Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan

Minggu, 02 Juni 2013

WAWASAN NUSANTARA


Pengertian Wawasan Nusantara

     Wawasan nusantara terdiri dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Dari kata – kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
     Ada berapa aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat mengetahui fenomena fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam kebudayaa, suku bangsa negara Indonesia.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
            1. Wilayah.
            2. Geopolitik dan Geostrategi.
            3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
            1. Wadah
                Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
                a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a)  Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)  Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
 - Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
 - Satu kesatuan politik.
 - Satu kesatuan sosial budaya.
 - Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
 - Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
 - Satu kesatuan kebijakan nasional.

 2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
     a. Tata laku batinia
        Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
     b. Tata laku lahiriah
         Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi :                            perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
2.      Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.        Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.      Penerapan wawasan Nusantara.
4.      Hubungan wawasan Nusantara.

             Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.


Batasan – batasan wilayah Indonesia
     Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
     Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Jumat, 26 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.      Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.      Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Dalam pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
·         Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang  dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
·         Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
      Sebaliknya, orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
·         Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.


Pengertian Negara
            Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
·         George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
·         Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
·         G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.




Pengertian Bangsa

          Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
 Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

Pengertian Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
·         International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
·         Carol C. Gould
Demokrasi adalha suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a.       Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b.      Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada  wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.

Peran Sebagai Warga Negara
1.      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.       Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.       Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.      Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.      Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.