Hukum Perdata
adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang
HUKUM PERJANJIAN
·
Standar kontrak
1.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum
dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah
baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya
kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya
sudah merupakan kenyataan.Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia
bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
-Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang
membuat kontrak.
– Subjek dan jangka waktu kontrak
-Lingkup kontrak
-Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
-Kewajiban dan tanggung jawab
– Pembatalan kontrak
·
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1.
Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu
memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
3.
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri.
4.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
5.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban
pada salah satu pihak saja.
6.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
7.
Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
8.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
9.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk
tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
10.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata
sepakat, harus diserahkan.
1.
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
2.
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya
dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata
ditambah titel VIIA.
3.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
4.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian
yang sulit di kualifikasikan.
·
Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KHUPer, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Cakap untuk membuat suatu pejanjian
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Sesuatu sebab yang halal
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai
orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat
terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau
objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
·
Saat lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka
secara otomatis hukum perjanjian tersebut
dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan
di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian
tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada
dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat
dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat
kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing
pihak telah menyepakati isi perjanjian. Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi
persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai
tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar
perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut :
– Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya
– Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak
atau di hadapan hakim
– Mendapatkan peralihan resiko dan
– Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan
mengajukannya ke muka hakim.
·
Pembatalan Dan Pelaksaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah
satu pihak biasanya terjadi karena:
– Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
– Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
– Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
– Terlibat hokum.
– Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan
perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber:
HUKUM DAGANG DAN BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang
dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan
waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
·
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut pendapat Prof. Subekti S.H. bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang
tidaklah lain dari pada Hukum Perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Menurut pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX
SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS. Maka sebagai Lex Specialis,
kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan
pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat
beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain
adalah sebagai berikut:
1.
Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata
yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata
dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
2.
Van Alpeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan
Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3.
Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum
Dagang dengan Hukum Perdata Umum….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari
KUHS”.
4.
Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang
istimewa.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum
Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7)
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali
artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
·
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan
Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk
mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga
kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
KASUS
PATEN
Ketidak
tahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis
pikiran-rakyat.com
SOREANG,
(PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk,
terutama produk yang memiliki hak paten .
Hal itu berkaca pada permasalahan yang
dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan
merek kaos Cressida.
“Kita minta kepada pelaku UMKM agar
berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang
yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang
terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada
“PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku
usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat
itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat
kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan
masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
Budi pun mengaku akan melakukan
sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar
mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini.
“Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku
usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu
merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya.
Ia menilai, Kabupaten Bandung merupakan
tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab.
bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran
Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan
nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi
simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari
perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Analisis
:
Pada kasus diatas, diketahui permasalahan
yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan
merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB tentang pentingnya
merek.
Setelah itu disarankan agar pelaku usaha
menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu
mengandung resiko atau tidak.
Karena banyaknya kasus pelanggaran paten
karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka
disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal
hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang
terjadi di dunia usaha saat ini.
Khususnya Bagi Pengusaha Sablon Ada
Baiknya Sebelum Mengerjakan Pesanan Kaos Atau Celana Minta Ditunjukkan Bukti
Daftar Merek / Hak Cipta / Patent Dari Pemesan Kaos Agar Terhindar Dari Kasus
Yang Terjadi.
KASUS
MEREK
Baru
400 UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang
KOMPAS.com
SOLO,
KOMPAS.com– Baru 400 dari total 3,6 juta unit usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai hak
merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan
beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM
baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp
900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan
Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di
sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek
dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk.
Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati,
pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi
belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan
merek yang dipakai produsen di Juwana.
“Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita
bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu.
Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,”
kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun
ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin
mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM
yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang
telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika sertifikat
merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis,
misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada
tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang
mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena
sudah digunakan pihak lain.
“Karena itu, tahun ini kami tidak
menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek
dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang
telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat
diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek
dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru.
Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa
menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai
kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis
:
Kesadaran masyarakat atas pentingnya
pendaftaran merek diIndonesia masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas
setelah itu kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru
karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau
mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah. Padahal pendaftaran merek
digunakan untuk mencegah terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab sebelumnya.
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek
dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia
memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati,
pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi
belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan
merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak
merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan
dan biaya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun
ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin
mendaftarkan merek dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung
kreatifitas masyarakat untuk dapat diakui dan mencegah adanya tindakan peniruan
yang berujung pada kasus. Hal ini juga meringankan untuk kalangan rendah yang
mempunyai potensi namun berkehidupan kurang berkecukupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar