Perkembangan
dunia bisnis saat ini menyebabkan persaingan yang semakin ketat, pengusaha yang
memiliki modal besar mampu bersaing serta mengembangkan sayapnya namun tidak untuk
usaha kecil yang semakin tersingkir akibat modal yang dimiliki relatif rendah
sehingga tidak dapat berkembang dan akhirnya gulung tikar.
Seiring kebutuhan masyarakat yang
begitu besar maka dibentuklah koperasi yang dapat memenuhi kebutuhn yang lebih
layak. Koperasi merupakan fungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi yang
dimiliki anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan. Salah satu contoh koperasi yang sukses di Indonesia adalah
Koperasi jasa keuangan Syariah Komunitas Usaha Mikro Muamalat Berbasis Masjid
(KJKS KUM3) yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Profil Koperasi
(KJKS KUM3)
Koperasi jasa
keuangan Syariah Komunitas Usaha Mikro Muamalat Berbasis Masjid (KJKS KUM3)
merupakan salah satu jenis koperasi yang berada di dalam lingkup Bank Muamalat
yang pembiayaanya bersifat syariah. Dengan berasaskan syariah, koperasi ini
diharapkan mampu menggerakan perekonomian negara karena koperasi merupakan
salah satu dari tiga sektor kekuatan ekonomi selain negara dan swasta.
Ada beberapa
bidang usaha yang terdapat pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Komunitas Usaha
mikro Muamalat Berbasis Masjid (KJKS KUM3) yang salah satunya adalah Bidang
Usaha Simpan Pinjam. Koperasi dengan bidang usaha jenis ini banyak di temui
dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat fungsinya sebagai lembaga keuangan,
bidang usaha Simpan Pinjam pada Koperasi jasa Keuangan Syariah Komunitas
Usaha Mikro Muamalat Berbasis Masjid
(KJKS KUM3) menerapkan sistem bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai dengan
nisbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati pada saat pembukaan rekening
tabungan dengan akad wadiah, Dengan adanya sistem bagi hasil yang diterapkan,
di harapkan masyarakat lebih memilih koperasi sebagai acuan untuk meminjam uang
agar terhindar dari para rentenir, sistem ijon dan sejenisnya. Disamping itu,
agar kegiatan simpan pinjam ini berjalan dengan lancar maka koperasi mengajukan
prosedur-prosedur agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan satu sama
lain.
Produk (KJKS KUM3)
1. Buku Tabungan
2. Simpan Pinjam
Daftar Pustaka:
Buku Pedoman. 2010. Koperasi Jasa
Keungan Syariah. Koperasi jasa Keuangan Syariah Komunitas Usaha Mikro
Muamalat berbasis Masjid (KJKS KUM3).Jakarta
Karim,
Adiwarman.2003. Ekonomi Islam Suatu
Kajian Kontemporer. Gema Insani. Jakarta
Soemitra, Andri. 2009. Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan. Kencana. Jakarta