1. Perusahaan Perseorangan (Sole
Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu
jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis
usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah
organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi
sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh
lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan
dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu
besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan
berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang
harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan
dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+ Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan
perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian
internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan,
karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi
hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat
keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan
SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan
terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan
pajak penghasilan pemilik.
– Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di
atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas
setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada
tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu
kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana
apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan
dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh
modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah
tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang
mereka dirikan.
+ Kelebihan :
A. Kemampuan manajemen lebih besar,
karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya relatif mudah, baik
dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhi.
– Kekurangan :
A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan
seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di
samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari
perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+ Kelebihan :
A. Kelangsungan usaha lebih terjamin
karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat dicapai efisiensi dalam
pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
C. Modal mudah diperoleh karena saham
mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung
jawab terbatas.
E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan
pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F. Pemilik perusahaan mudah berganti
tanpa membubarkan perusahaan.
– Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+ Kelebihan :
A. Pendiriannya mudah
B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih
besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman
(kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan dana relatif lebih
mudah.
E. Kemampuan manajemen lebih baik.
– kekurangan :
A. Kelangsungan hidup persekutuan
komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B. Untuk persekutuan campuran, yang
persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari
sekutu aktif.
E. Kesulitan kembali untuk menarik modal
yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan
melalui APBN.
c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang
dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi
daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan
kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan
hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan
adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai
status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar