Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Hukum
Banyak pengertian
hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum
secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan
masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila
melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Tujuan Hukum dibuat
tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para
ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ.
van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Secara umum jadi
tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan
masyarakat
2. Memberikan keamanan
di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang
dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata
tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum
ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli
Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pengertia Ekonomi
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Pengertian Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono, hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia)
Kesimpulan ; jadi ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti dari berbagai masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar