Katagori

Minggu, 30 Juni 2013

Ketahanan nasional



A.      Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia.

B.     Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

C.       Pengertian Ketahanan Nasional
            Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
            Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

D.      Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
*  Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
*  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan   adanya   interaksi   dan   ketergantungan   dengan   dunia internasional.
*  Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan,   dan   kenyataan   real   ini   dikembangkan   secara   serasi   dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
*  Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras   pada   seluruh   aspek   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.   Ketahanan   Nasional   mencakup   ketahanan   segenap   aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh  dan terpadu (komprehensif intergral).

E.       Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
• Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
• Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
• Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

F.        Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.    Aspek alamiah (Statis)
     a. Geografi
     b. Kependudukan
     c. Sumber kekayaan alam

2.    Aspek sosial (Dinamis)
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.


G.      Keberhasilan Ketahanan Indonesia
Ø  Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
-   Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
-  Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
-     Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
-    Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
Ø  Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
-   Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Ø  Aspek Pertahanan dan Keamanan
Mewujudkan kekuatan Hankam Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
-     Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
-    Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Ø  Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
-       Sistem pendidikan
-       Sisten inovasi -   
   Infrastruktur masyarakat informasi
-       Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan

Minggu, 02 Juni 2013

WAWASAN NUSANTARA


Pengertian Wawasan Nusantara

     Wawasan nusantara terdiri dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Dari kata – kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
     Ada berapa aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat mengetahui fenomena fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam kebudayaa, suku bangsa negara Indonesia.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
            1. Wilayah.
            2. Geopolitik dan Geostrategi.
            3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
            1. Wadah
                Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
                a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a)  Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)  Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
 - Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
 - Satu kesatuan politik.
 - Satu kesatuan sosial budaya.
 - Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
 - Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
 - Satu kesatuan kebijakan nasional.

 2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
     a. Tata laku batinia
        Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
     b. Tata laku lahiriah
         Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi :                            perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
2.      Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.        Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.      Penerapan wawasan Nusantara.
4.      Hubungan wawasan Nusantara.

             Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.


Batasan – batasan wilayah Indonesia
     Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
     Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Jumat, 26 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.      Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.      Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Dalam pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
·         Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang  dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
·         Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
      Sebaliknya, orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
·         Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.


Pengertian Negara
            Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
·         George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
·         Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
·         G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.




Pengertian Bangsa

          Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
 Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

Pengertian Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
·         International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
·         Carol C. Gould
Demokrasi adalha suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a.       Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b.      Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada  wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.

Peran Sebagai Warga Negara
1.      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.       Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.       Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.      Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.      Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Minggu, 20 Januari 2013

BENCANA TIADA USAI


B. Latar Belakang

Sebelum terjadinya luapan lumpur lapindo Sidoarjo Surabaya, ekosistem serta infrastruktur di Sidoarjo sangat baik, dimana kegiatan perekonomian berjalan lancar. Lingkungan hidup disekitar masyarakat sidoarjo tertata sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Kesejahteraan perekonomian sangat baik walaupun berjalan sangat lambat, akan tetapi  swasembada pangan terutama dibidang agrobisnis di sekitar wilayah sidoarjo.
Seiring dengan terjadinya Bencana ekologis nasional lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dimulai pada tanggal 28 Mei 2006. yang menutupi sekitar 250 hektar tanah, termasuk tujuh desa, sawah, perkebunan
tebu, dan saluran-saluran irigasi, serta telah mengganggu jalur transportasi.
Prakiraan volume semburan Lumpur antara + 50.000 - 120.000 m3/hari
saat gas beracun dan lumpur panas menyembur di dekat sumur pengeboran
milik kegiatan pengeboran PT Lapindo Brantas, Inc. yang
hingga penelitian ini dilaksanakan masih belum dapat dihentikan.

Tujuan Pembahasan

Mengetahui tentang dampak lumpur lapindo di berbagai aspek. dan mendapatkan informasi yang lengkap.

Pembahasan

Lumpur lapindo sebagai penyebab pencemaran  lingkungan tanah.

A. Pengertian Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Perlu dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karenanya harus tersedianya sumber daya global yang merupakan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
Dan untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran tersebut haruslah melihat kepada hal baku mutu lingkungan hidup, yang merupakan sebagai tolok ukur batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemaran yang tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dimana pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.


C. Peristiwa Terjadinya Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2006 kira-kira pukul 22.00, disebabkan kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dimana kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06) melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Berdasarkan data yang didapat WALHI Jawa Timur,
                                                                                                                         
Bencana luapan Lumpur lapindo didasari aspek politis, yang merupakan sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), dimana Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam.Berdasarkan poin tersebut dalam kaitannya pada kasus luapan lumpur panas, pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya, dimana seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem. Di Jawa Timur saja, tercatat banyak kasus bencana yang diakibatkan lalainya para korporat penguasa tambang migas, seperti contoh kasus pada kebocoran sektor migas di kecamatan Suko, Tuban, milik Devon Canada dan Petrochina (2001); kadar hidro sulfidanya yang cukup tinggi menyebabkan 26 petani dirawat di rumah sakit. Kemudian kasus tumpahan minyak mentah (2002) karena eksplorasi Premier Oil.18, yang terakhir tepat 2 bulan setelah tragedi semburan lumpur lapindo Sidoarjo, sumur minyak Sukowati Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar. Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan Lapindo, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran. Penjualan aset-aset bangsa oleh pemerintahnya sendiri tidak terlepas dari persoalan kepemilikan. Dalam perspektif Kapitalisme dan ekonomi neoliberal seperti di atas, isu privatisasilah yang mendominasi setiap kasus pada dampak pencemaran lingkungan hidup.

B. Timbul Dampak Akibat Pencemaran Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Akibat Dampak luapan Lumpur Panas, mengakibatkan banyaknya lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu, yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit, karena lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik jika menumpuk di tubuh dapat menyebabkan penyakit serius seperti kanker, mengurangi kecerdasan, yang berdasarkan uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air terdapatnya fenol berbahaya untuk kesehatan dan kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal dimana efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan.
Dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo dapat dianggap sebagai Kejahatan Korporasi, sesuai dengan Landasan Hukum, dimana pada Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut. Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, diatur dalam UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Begitu juga dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang menurut Walhi, bahwa PT Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam pelbagai segi, misalnya, ekonomi, sosial, dan budaya dan tidak dapat dibayangkan, dimana ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat. Sampai pada saat sekarang ini, terhadap penegakan hukum atas kasus luapan lumpur Lapindo tak kunjung jelas, terdapatnya kebijakan politik yang minus etika lebih dikedepankan ketimbang aspek keadilan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan WALHI, dari pelbagai aspek yang mesti menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada mencakup aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana., sangat lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, dimana WALHI akan mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan ditempuh oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas In dengan menugaskan Jaksa Agung dapat ditunjuk sebagai pengacara negara untuk menuntut PT Lapindo Brantas Inc. terkait dengan kejahatan lingkungan dan pelanggaran multi-dimensi akibat lumpur panas, yang disebabkan kebocoran Gas yang beracun. Ada beberapa pendapatmengenai penyebab bocornya gas yang disertai meluapnya lumpur Lapindo yang telah dijelaskan tersebut diatas.



Hasil uji coba unsur kimia
Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.[1]
Hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (Penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik. LC50 adalah pengujian konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati. Hasil pengujian membuktikan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata. Sementara berdasarkan standar EDP-BPPKA Pertamina, lumpur dikatakan beracun bila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP.
Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (used drilling mud) ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat dibuang ke perairan.
Namun Simpulan dari Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dantimbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan. (lihat: Logam Berat dan PAH Mengancam Korban Lapindo)
Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/kg. Maka dari hasil analisis di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene di atas ambang batas. Sedangkan untuk Benz(a)anthracene hanya terdeteksi di tiga titik yaitu titik 7,15 dan 20, yang kesemunya di atas ambang batas.
Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali di atas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan:
·         Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan)
·         Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit
·         Kanker
·         Permasalahan reproduksi
·         Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit
Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan. Dan yang paling berbahaya adalah keberadaan PAH ini akan mengancam kehidupan anak cucu, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo beserta ancaman terhadap kerusakan lingkungan. Namun sampai Mei 2009 atau tiga tahun dari kejadian awal ternyata belum terdapat adanya korban sakit atau meninggal akibat lumpur tersebut.

DI Bidang Industri


Tim Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembangkan pembuatan baterai sel kering (dry cell battery) dari bahan baku material lumpur Lapindo di Sidoharjo.
“Tragedi meluapnya lumpur panas di Sidoharjo Jawa Timur tahun 2006, yang sampai sekarang masih aktif itu membuat tumpukan material menggunung. Fenomena keluarnya lumpur dari perut bumi yang tak kunjung berhenti itu sekarang dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat wisata,” kata Aji Christian Bani Adam, Jumat (3/8) di ruang Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, kampus Sekaran.
Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu mengemukakan, selama ini material lumpur Lapindo yang menggunung itu hanya dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai batu, genting, dan lukisan.
“Setelah kami teliti ternyata lumpur lapindo memiliki kadar garam sangat tinggi yakni mencapai 40 persen dan juga mengandung berbagai jenis logam,” kata Aji.
“Saya bersama ketiga teman yakni Umarudin dari FMIPA, Oki Prisnawan Dani dari Fakultas Ekonomi dan Yoga Pratama dari Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes kemudian serius melakukan penelitian. Kami sudah melakukan penelitian tujuh bulan lalu dan sekarang masih berlangsung untuk mengembangkan pembuatan baterai kering,” katanya.
Aji juga menuturkan, baterai kering ini diberi nama “LUSI CELL”. LUSI kepanjangan dari Lumpur Sidoharjo karena masyarakat sekitar lokasi di sana kebanyakan menyebutnya lumpur Sidoharjo. Hanya sebagian kecil masyarakat yang menyebut lumpur Lapindo.
Proses pembuatannya, Aji memaparkan, masih dengan cara manual yakni dengan memanfaatkan selongsong baterai bekas yang sudah tidak terpakai kemudian isinya diganti dengan lumpur Lapindo.
“Tentu melalui proses terlebih dahulu, yaitu lumpur Lapindo diektrasi, logam yang terkandung meliputi mangaan, merkuri, dan sebagainya kemudian dicampur dengan bahan-bahan kimia terus dijadikan cel kering,” katanya.
Aji mengatakan, walaupun dikerjakan secara manual untuk menyelesaikan satu buah baterai ukuran 1,5 volt hanya dibutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. “Sampai saat ini kami sudah memproduksi 20 buah baterai,” katanya.
Dia menegaskan, baterai ini dijual seharga Rp3.000 per buah, namun jika membeli satu paket berisi empat baterai hanya menghargai tenaga kami sebesar Rp10.000. Setiap pembelian satu paket kami donasikan 1 kg beras kepada korban lumpur Sidoharjo,” katanya sambil berkata ini untuk pengabdian kepada masyarakat.
Aji menambahkan, penelitian tentang LUSI CELL ini meraih juara II pada kompetisi Technopreneurship 2012 yang diselenggarakan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) di Banten beberapa hari yang lalu. Juara I diraih Universitas Indonesia (UI), dan juara III Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Unnes Prof Masrukhi berharap karya-karya mahasiswa seperti ini bisa mengimbas kepada mahasiswa lain khususnya di Unnes. “Mereka harus berkarya dan ikut berprestasi karena sadar bahwa mereka adalah calon-calon masa depan bangsa,” paparnya.
“Saya rasa kalau penemuan ini nanti bisa di kembangkan lebih jauh oleh investor yang peduli, akan sangat bermakna karena lumpur Lapindo itu sangat murah. Dan yang menarik adalah pola pemasarannya yakni setiap orang membeli 1 pak berisi 4 baterai LUSI berarti juga menyumbangkan 1 kg beras. Bisa dibayangkan jika temuan ini laku keras dipasaran maka masyarakat korban Lapindo akan mendapat suplai beras yang begitu lumayan besarnya,” kata Prof Masrukhi.

KESIMPULAN
lumpur lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Hal ini disebabkan karena bocornya sumur banjar panji yang mengeluarkan lumpur panas. yang kita sebut lumpur lapindo. lumpur lapindo juga memiliki beberapa zat unsur kima yag dapat membahayakan manusia serta mahluk hidup yang ada.Semburan yang hingga sekarang belum berhenti mestinya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari jalan keluar permasalahan.

referensi :

Jumat, 11 Januari 2013

MATEMATIKA BISNIS 1A




NAMA: ILHAM MAULANA
NPM :  43212607
KeLAS :  1DA O1.



1)    Apabila diketahui jumlah mahasiswa kelas 1DA01 sebanyak 40 orang, 70 persen diantaranya menyukai mata kuliah matematika bisnis, 50 persen menyukai mata kuliah matematika bisnis dan pengantar bisnis, 60 persen menyukai mata kuliah pengantar bisnis, maka banyaknya mahasiswa yang tidak menyukai kedua mata kuliah tersebut adalah …. (orang). Lengkapilah dengan penggambaran himpunan yang sempurna .
        
       Jawab:
    70% = Matematika Bisnis
             50% =Matematika Bisnis dan Pengantar            Bisnis  
           60% =Pengantar Bisnis
            Jumlah Siswa = 40
           Matematika Bisnis = 70   X 40 = 28orang
                                          100
           Pengantar Bisnis    =  60  X 40 = 24orang
                                           100
           Keduanya                =  50  X 40 = 20orang
                                              100
           yang tidak menyukai :
            40 orang -( 20+4+8) orang
             40orang-32 orang =8 orang


1)    Gambarkan Fungsi kuadrat y = X2 – 2x – 15 dengan sempurna.

( x-5 )     ( x+3 )   

  X = 5    X = -3

x=5      y=0              
x=4      y=-7
x=3      y=-12
x=2      y=-15
x=1      y=-16
x=0      y=-15
x=-1     y=-12
x=-2     y=-7
x=-3     y=0























      4)